CATUR PEREVISI: Cara Termanjur Pembasmi Reproduksi Virus Korupsi



Tidak semua prestasi harus dibanggakan bahkan ditingkatkan. Pada dasarnya, Indonesia tak boleh dipandang sebelah mata dalam hal pencapaian prestasi. Sebagai contoh, negara ini tercatat sebagai negara maritim terbesar di dunia, memiliki hutan yang diakui sebagai paru-paru dunia, melahirkan banyak ilmuwan salah satunya yaitu BJ. Habibie, serta masih banyak lagi prestasi yang telah dicapai oleh bangsa ini. Namun, ada satu prestasi yang sebaiknya kita hilangkan dari catatan sejarah bangsa kita, prestasi tersebut yaitu tercatatnya Indonesia sebagai negara terkorup atau negara dengan kasus suap terbanyak  keempat di dunia selama bertahun-tahun. (Ar-rahmah.com : 2011) mencatat survei yang dilakukan Bribe Payer Index (BPI) 2011 Transparency International terhadap 28 negara, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara ke empat terkorup di dunia.
            Korupsi merupakan salah satu virus yang telah bereproduksi sejak lama dalam kehidupan bangsa. Virus ini seakan terbudidaya dengan sendirinya oleh tindak-tanduk beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini yaitu para koruptor. Koruptor berdasarkan pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diartikan sebagai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan/korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
            Beberapa kasus suap berkedok gratifikasi yang terjadi dibeberapa kalangan seakan menjadi lumrah dimata khalayak. Gratifikasi yang merupakan pemberian yang tidak tergolong ke dalam tindak pidana berdasarkan pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 seringkali menjadi tameng para koruptor dalam menjalankan aksi mereka. Padahal, sudah jelas perbedaan yang paling fundamental antara kedua hal tersebut yang tertera dalam UU No. 31 tahun 1999 pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 bahwa suap merupakan tindak pidana. Fenomena ini tak jarang kita temukan dalam praktek keseharian. Satu contoh sederhana yaitu pemberian komisi sebagai pelicin dalam kelancaran pemerolehan pelayanan publik. Namun ketika ditanya, pemberi komisi itu hanya akan menjawab “itu hanya hadiah saja”. Bukankah tindakan itu merupakan satu langkah pengembangan “embrio” virus korupsi? Entah apa yang telah bersarang dipikiran mereka, namun perbedaan terminologi gratifikasi dan suap seakan buram terhalang kata “jabatan”.
            Diamkah pemerintah melihat phenomena ini? Tidak. Indonesia yang terkenal sebagai negara hukum, menggunakan hukum sebagai peta penunjuk arah bagi kehidupan bangsanya termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. Proses pemberantasan korupsi telah dilakukan mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pengaplikasian peran serta masyarakat. Pertama, salah satu contoh pencegahan yang dilakukan yaitu berupa pembentukan komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara. Komisi yang bertugas memeriksa kekayaan pejabat negara ini dapat menjadi salah satu media pencegah korupsi. Bagaimana tidak, para pejabat tentu akan lebih berhati-hati dalam bertindak terutama bagi tindakan yang berhubungan dengan peningkatan kekayaan mereka. Kemudian, pemerintah pun membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang lebih berwenang dalam melakukan penyidikan, penyelidikan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan penanggulangan korupsi. Dalam hal ini, peran serta masyarakat pun tak bisa dilupakan. Bahkan dapat dikatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari masyarakat.
            Bukti-bukti penangkapan koruptor kelas teri maupun kelas kakap tidaklah cukup menghilangkan keresahan masyarakat ataupun menghentikan korupsi yang merajalela dewasa ini. Masyarakat masih cukup resah dengan aksi korupsi yang terjadi secara sistematis. Karena, dengan tertangkapnya koruptor kelas kakap pun, korupsi tidak dapat terselesaikan hingga keakar-akarnya. Sebagaimana pernyataan mantan ketua MPR RI yang dicatat dalam Globalfmjogja.com pada bulan agustus 2012, bahwa tertangkapnya mantan Bendahara Partai Demokrat  Nazarudin, pelaku suap wisma atlet jaka baring Palembang, diragukan akan mampu membongkar kasus Korupsi di Tanah Air. Hal ini  terjadi lantaran kinerja aparat penegak hukum di negeri ini  telah tercoreng dengan maraknya Mafia Kasus.
            Beberapa gerakan bahkan gebrakan positif masih sangat diperlukan untuk membasmi reproduksi virus korupsi yang menginfeksi beberapa oknum diluar sana. Penyuburan virus korupsi ini diharapkan dapat dihentikan dengan gebrakan P3K ( perbaikan, peningkatan, penindakan, dan keterlibatan). Pertama yaitu perbaikan birokrasi dari segi hukum, kelembagaan, hingga perekonomian. Birokrasi yang merupakan system pengontrol haruslah lebih dapat mengkoordinasi dan mengarahkan aktvitas kerja setiap individu. Berkaca pada Cina yang menjadi model pemberantasan korupsi di Asia, mereka menerapkan system pemberantasan korupsi yang membuat jera para pelakunya. Seperti halnya yang tercatat dalam buku “The China business handbook”, sepanjang tahun 2003 tidak kurang 14.300 kasus yang diungkap dan dibawa ke pengadilan serta sebagiannya divonis hukuman mati. Memang benar Indonesia tak dapat dirubah menjadi Cina dalam waktu sekejap, tapi apa salahnya jika kita mencontoh cara-cara pemberantasan korupsi yang dilakukan di negara itu seperti hukuman pidana yang seberat-beratnya hingga hukuman mati. Selain cara-cara tersebut, pengembalian uang yang telah dikorupsi juga perlu. Alhasil, negara tidak akan dirugikan karena tindakan para koruptor dan perekonomian negara dapat terjaga. Selain itu, kepercayaan masyarakat pada pemerintah pun akan tetap terjaga.
            Selanjutnya yaitu peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang menyangkut peningkatan pendidikan moral dan kesejahteraan. Peningkatan pendidikan moral sangatlah dibutuhkan untuk mencetak para pemimpin bangsa yang tidak hanya cendekia tapi juga bermoral. Karena dewasa ini, pendidikan yang tinggi tak menjamin seseorang memiliki moral yang tinggi pula. Contohnya para koruptor, pada dasarnya mereka memiliki pendidikan yang tinggi, tapi pendidikkan mereka tak cukup menunjang moral yang mereka miliki. Buktinya, mereka masih rela merampas hak-hak orang lain demi memperkaya diri mereka sendiri. Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat juga penting untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.
            Point ketiga yaitu penindakan kasus korupsi secara tegas. Hukum Indonesia bukanlah game yang kapan saja bisa dibeli dan dipermainkan oleh para koruptor. Mereka seringkali terserang penyakit dadakan ketika dipanggil untuk pemeriksaan. Terlebih lagi, mereka pun bisa leluasa membayar pengacara untuk membenarkan perbuatan mereka. Haruskah tindakan korupsi diselamatkan dibalik hak asasi manusia (HAM)?
            Terakhir yaitu keterlibatan semua pihak dalam melestarikan budaya anti korupsi. Semua pihak haruslah turut mengambil peran dalam pemberatan korupsi seperti yang terjadi di Cina. Cina merupakan negara yang berhasil menumbuhkan budaya anti korupsi meskipun korupsi di negara ini pernah tercatat sebagai boom in corruption oleh the international herald tribune. Beberapa contohya yaitu pemajangan gambar para koruptor di pameran dan game online yang didalamnya memuat trik-trik membunuh koruptor. Tentu saja hal ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi dalam kehidupan bangsanya.
            Virus korupsi yang telah menginfeksi beberapa oknum haruslah dibasmi sehingga tidak bereproduksi lagi. Langkah P3K (perbaikan, peningkatan, penindakan, dan keterlibatan) diharapkan dapat menjadi cara termanjur untuk mengikis sedikit demi sedikit korupsi ini hingga keakarnya sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

2 komentar:

AllMathAders'011 mengatakan...

Lemahnya bilah ketajaman hukum di Negara Indonesia tampaknya masih sulit untuk membasmi tindakan korupsi di Negara Indonesia. namun upaya pencegahannya dapat dilakukan sedini mungkin lewat sebuah pendidikan karakter dan peran serta keluarga. Sebab, perhatian dari keluarga juga tak kalah penting dalam upaya pencegahan tindakan korupsi.

Unknown mengatakan...

setuju,,, (y)

Posting Komentar

coretan tak selamanya adalah kesalahan,,, kerena terkadangan hal itu adalah goresan awal dari kesuksesan (N3A)
 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 Nurtria's Blog |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.