Tidak semua prestasi harus dibanggakan bahkan
ditingkatkan. Pada dasarnya, Indonesia tak boleh dipandang sebelah mata dalam
hal pencapaian prestasi. Sebagai contoh, negara ini tercatat sebagai negara
maritim terbesar di dunia, memiliki hutan yang diakui sebagai paru-paru dunia,
melahirkan banyak ilmuwan salah satunya yaitu BJ. Habibie, serta masih banyak
lagi prestasi yang telah dicapai oleh bangsa ini. Namun, ada satu prestasi yang
sebaiknya kita hilangkan dari catatan sejarah bangsa kita, prestasi tersebut
yaitu tercatatnya Indonesia sebagai negara terkorup atau negara dengan kasus
suap terbanyak keempat di dunia selama
bertahun-tahun. (Ar-rahmah.com : 2011) mencatat survei yang dilakukan Bribe
Payer Index (BPI) 2011 Transparency International terhadap 28 negara,
menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara ke empat terkorup di dunia.
Korupsi
merupakan salah satu virus yang telah bereproduksi sejak lama dalam kehidupan
bangsa. Virus ini seakan terbudidaya dengan sendirinya oleh tindak-tanduk
beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini yaitu para koruptor. Koruptor
berdasarkan pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi dapat diartikan sebagai setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan/korporasi)
yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Beberapa
kasus suap berkedok gratifikasi yang terjadi dibeberapa kalangan seakan menjadi
lumrah dimata khalayak. Gratifikasi yang merupakan pemberian yang tidak
tergolong ke dalam tindak pidana berdasarkan pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 jo
UU No. 20 tahun 2001 seringkali menjadi tameng para koruptor dalam menjalankan
aksi mereka. Padahal, sudah jelas perbedaan yang paling fundamental antara
kedua hal tersebut yang tertera dalam UU No. 31 tahun 1999 pasal 5, 6, 11, 12,
dan 13 bahwa suap merupakan tindak pidana. Fenomena ini tak jarang kita temukan
dalam praktek keseharian. Satu contoh sederhana yaitu pemberian komisi sebagai
pelicin dalam kelancaran pemerolehan pelayanan publik. Namun ketika ditanya,
pemberi komisi itu hanya akan menjawab “itu hanya hadiah saja”. Bukankah
tindakan itu merupakan satu langkah pengembangan “embrio” virus korupsi? Entah
apa yang telah bersarang dipikiran mereka, namun perbedaan terminologi
gratifikasi dan suap seakan buram terhalang kata “jabatan”.
Diamkah
pemerintah melihat phenomena ini? Tidak. Indonesia yang terkenal sebagai negara
hukum, menggunakan hukum sebagai peta penunjuk arah bagi kehidupan bangsanya
termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. Proses pemberantasan korupsi telah
dilakukan mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pengaplikasian peran serta
masyarakat. Pertama, salah satu contoh pencegahan yang dilakukan yaitu berupa
pembentukan komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara. Komisi yang bertugas
memeriksa kekayaan pejabat negara ini dapat menjadi salah satu media pencegah
korupsi. Bagaimana tidak, para pejabat tentu akan lebih berhati-hati dalam
bertindak terutama bagi tindakan yang berhubungan dengan peningkatan kekayaan
mereka. Kemudian, pemerintah pun membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai pihak yang lebih berwenang dalam melakukan penyidikan, penyelidikan,
atau hal-hal lain yang berkaitan dengan penanggulangan korupsi. Dalam hal ini,
peran serta masyarakat pun tak bisa dilupakan. Bahkan dapat dikatakan bahwa
upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari
masyarakat.
Bukti-bukti
penangkapan koruptor kelas teri maupun kelas kakap tidaklah cukup menghilangkan
keresahan masyarakat ataupun menghentikan korupsi yang merajalela dewasa ini.
Masyarakat masih cukup resah dengan aksi korupsi yang terjadi secara sistematis. Karena, dengan tertangkapnya koruptor kelas kakap pun, korupsi tidak
dapat terselesaikan hingga keakar-akarnya.
Sebagaimana pernyataan mantan ketua MPR RI yang dicatat dalam
Globalfmjogja.com pada bulan agustus 2012, bahwa tertangkapnya
mantan Bendahara Partai Demokrat Nazarudin, pelaku suap wisma atlet jaka
baring Palembang, diragukan akan mampu membongkar kasus Korupsi di Tanah Air.
Hal ini terjadi lantaran kinerja aparat penegak hukum di negeri ini
telah tercoreng dengan maraknya Mafia Kasus.
Beberapa
gerakan bahkan gebrakan positif
masih sangat diperlukan untuk membasmi reproduksi virus korupsi yang
menginfeksi beberapa oknum diluar sana. Penyuburan virus korupsi ini diharapkan
dapat dihentikan dengan gebrakan P3K ( perbaikan, peningkatan, penindakan, dan
keterlibatan). Pertama yaitu perbaikan birokrasi dari segi hukum, kelembagaan,
hingga perekonomian. Birokrasi yang merupakan system pengontrol haruslah lebih
dapat mengkoordinasi dan mengarahkan aktvitas kerja setiap individu. Berkaca
pada Cina yang menjadi model pemberantasan korupsi di Asia, mereka menerapkan
system pemberantasan korupsi yang membuat jera para pelakunya. Seperti halnya
yang tercatat dalam buku “The China business handbook”, sepanjang tahun 2003
tidak kurang 14.300 kasus yang diungkap dan dibawa ke pengadilan serta sebagiannya
divonis hukuman mati. Memang
benar Indonesia tak dapat dirubah menjadi Cina dalam waktu sekejap, tapi apa
salahnya jika kita mencontoh cara-cara pemberantasan korupsi yang dilakukan di negara
itu seperti hukuman pidana yang seberat-beratnya hingga hukuman mati. Selain
cara-cara tersebut, pengembalian uang yang telah dikorupsi juga perlu. Alhasil,
negara tidak akan dirugikan karena tindakan para koruptor dan perekonomian
negara dapat terjaga. Selain itu, kepercayaan masyarakat pada pemerintah pun
akan tetap terjaga.
Selanjutnya
yaitu peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang menyangkut peningkatan
pendidikan moral dan kesejahteraan. Peningkatan pendidikan moral sangatlah
dibutuhkan untuk mencetak para pemimpin bangsa yang tidak hanya cendekia tapi
juga bermoral. Karena dewasa ini, pendidikan yang tinggi tak menjamin seseorang
memiliki moral yang tinggi pula. Contohnya para koruptor, pada dasarnya mereka
memiliki pendidikan yang tinggi, tapi pendidikkan mereka tak cukup menunjang
moral yang mereka miliki. Buktinya, mereka masih rela merampas hak-hak orang
lain demi memperkaya diri mereka sendiri. Selain itu, peningkatan kesejahteraan
masyarakat juga penting untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Point
ketiga yaitu penindakan kasus korupsi secara tegas. Hukum Indonesia bukanlah game yang kapan saja bisa dibeli dan
dipermainkan oleh para koruptor. Mereka seringkali terserang penyakit dadakan
ketika dipanggil untuk pemeriksaan. Terlebih lagi, mereka pun bisa leluasa
membayar pengacara untuk membenarkan perbuatan mereka. Haruskah tindakan
korupsi diselamatkan dibalik hak asasi manusia (HAM)?
Terakhir
yaitu keterlibatan semua pihak dalam melestarikan budaya anti korupsi. Semua pihak
haruslah turut mengambil peran dalam pemberatan korupsi seperti yang terjadi di
Cina. Cina merupakan negara yang berhasil menumbuhkan budaya anti korupsi
meskipun korupsi di negara ini pernah tercatat sebagai boom in corruption oleh the
international herald tribune. Beberapa contohya yaitu pemajangan gambar
para koruptor di pameran dan game online
yang didalamnya memuat trik-trik membunuh koruptor. Tentu saja hal ini
bertujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi dalam kehidupan bangsanya.
Virus korupsi yang telah menginfeksi beberapa oknum
haruslah dibasmi sehingga tidak bereproduksi lagi. Langkah P3K (perbaikan,
peningkatan, penindakan, dan keterlibatan) diharapkan dapat menjadi cara
termanjur untuk mengikis sedikit demi sedikit korupsi ini hingga keakarnya
sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

2 komentar:
Lemahnya bilah ketajaman hukum di Negara Indonesia tampaknya masih sulit untuk membasmi tindakan korupsi di Negara Indonesia. namun upaya pencegahannya dapat dilakukan sedini mungkin lewat sebuah pendidikan karakter dan peran serta keluarga. Sebab, perhatian dari keluarga juga tak kalah penting dalam upaya pencegahan tindakan korupsi.
setuju,,, (y)
Posting Komentar